Berita Semarang
Aturan Penggunaan Masker di Semarang Semakin Ketat, Namun PKM Semakin Longgar
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilonggarkan. Meski demikian, pemerintah Kota Lunpia itu membuat peraturan baru.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilonggarkan.
Meski demikian, pemerintah Kota Lunpia itu membuat peraturan baru yang memperketat penggunaan masker.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa.
• Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Karena Minta Warisan Dibagi, Ibunda Ingatkan Soal Air Susunya
• Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Jumat 14 Agustus 2020
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 14 Agustus 2020, Waspada Hujan Ringan dan Hujan Lokal
• Dragan Sebut PSIS Semarang Idealnya Sudah Berlatih saat Ini Jika Liga 1 Mulai Awal Oktober
Untuk jam operasional PKL dan usaha nonformal di area terbuka publik, awalnya dibatasi hingga 22.00 WIB. Namun, kini diizinkan hingga 23.00 WIB.
Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.
Sementara itu, terkait aturan kegiatan pengumpulan massa, jumlah yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, naik menjadi 100 orang.
“Meski ada kelonggaran, saya minta masyarakat tetap taat dan berkomitmen menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu menghadapi Covid-19 bersama-sama,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, mulai Jumat (14/8/2020), Pemkot Semarang akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, serta melakukan patroli.
“Kami tetap maksimalkan patroli PKM untuk menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya Covid-19,” kata Hendi.
Hendi menambahkan, sanksi yang diberikan bukan denda, melainkan hukuman sosial berupa teguran lisan, membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri, hingga perintah menyapu atau membersihkan ruas jalan sepanjang 100 meter selama 15 menit.
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2020 Ada di Tiga Lokasi
• Diguyur Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 14 Agustus 2020
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Jumat 14 Agustus 2020
• Jadwal Acara TV Hari Ini di Trans TV, GTV, Trans 7 dan Lainnya, Ada Film 47 Ronin dan The Purge
Baca juga: PKM Jilid 4 di Semarang, Tempat Hiburan dan Wisata Boleh Kembali Beroperasi
“Poin pentingnya adalah memberi efek jera kepada para pelanggar, bukan menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” kata Hendi.
Hendi berharap, ke depannya masyarakat akan semakin memahami fungsi pemakaian masker sehingga secara otomatis menggunakan masker di manapun berada.
Sediakan Berbagai Produk Gaya Hidup, Ini Beragam Penawaran ACE Hardware di Januari 2023 |
![]() |
---|
LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Iwan Budi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ganjar Tengok Perumahan Dinar Indah, Minta Pemkot Semarang Konstruksi Ulang Tanggul |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.044.315 Per Gram, Cek di Sini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Pembangunan Tower di Tambak Mulyo Semarang Dihentikan dan Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya |
![]() |
---|