Berita Kriminal
Mahasiswi S2 yang Hamil Ini Dikira Gantung Diri, Ternyata karena Ini, Polisi: Campur Tangan Kekasih
Awalnya Mahasiswi S2 yang Hamil Ini Dikira Gantung Diri, Ternyata karena Ini, Polisi: Campur Tangan Kekasih
Tujuan agar terlihat korban seolah-olah bunuh diri.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban."
"Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," jelas Artanto menambahkan.
Temukan bercak darah di kamar mandi
Sementara itu pihak keluarga menilai ada kejanggalan saat LNS ditemukan tewas gantung diri di rumah kekasihnya.
Kejanggalan tersebut antara lain ditemukannya bercak darah di kamar mandi, minyak urut, dan potongan tali berwarna kuning.
"Logikanya jika orang mau gantung diri tidak akan memikirkan ada kelebihan tali."
"Untuk apa sempat-sempat memikirkan, 'ooh, ini kelebihan talinya, tidak bagus untuk estetika', terus kemudian dia potong, kan tidak. Mau satu, dua meter pasti dia pakai," kata Hadi.
Selain itu, dia juga mencurigai lima orang yang keluar masuk TKP yang salah satunya berpakaian perawat.
Sementara itu di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti seperti tali berwarna kuning, pisau, anak panah, minyak urut, sprei, baju dan sebuha kursi.
Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2020) sempat mengatakan tidak ada bercak darah di anak panah yang ditemukan di TKP.
"Anak panah yang kami temukan di TKP sementara kami amankan apakah ada kaitan dengan peristiwa tersebut atau tidak."
"Nanti bisa kita simpulkan dari hasil pemeriksaan," kata Astawa.
Sementara itu dari rekaman CCTV, terlihat ada aktivitas sejumlah orang di TKP sebelum LNS ditemukan tewas tergantung.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicekik dan Digantung, Mahasiswi S2 Tewas di Tangan Kekasih, Lap Keringat untuk Hilangkan Jejak
• Bio Farma Menargetkan Vaksin Covid-19 Diproduksi Massal Mulai Februari 2021
• Digelar di Tengah Pandemi, Wali Kota Tegal Sebut Gadhuro Drag Bike Positif Bangkitkan Ekonomi
• Daftar Promo dan Diskon Hari Kemerdekaan di Berbagai Restoran Cepat Saji, ada Hokben, KFC, dan McD
• Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Serang Tengaran, Diduga Dibuang Kemarin