Berita Tegal
Temukan Warung Bakso Bandel di Kota Tegal, Pelayannya Tak Bermasker, Ini yang Dilakukan Jumadi
Temukan Warung Bakso Bandel di Kota Tegal, Pelayannya Tak Bermasker, Ini yang Dilakukan Wakil Wali Kota Jumadi
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, menemukan warung yang bandel tidak menaati protokol kesehatan di Jalan Pancasila Kota Tegal.
Warung tersebut adalah Pondok Bakso Rudal di Jalan Pancasila.
Para pelayan di warung bakso tersebut, tidak memakai masker.
Satpol PP Kota Tegal kemudian secara langsung menegur para pelayan Pondok Bakso Rudal.
• SMK di Kota Tegal Ini Hanya Punya 20 Siswa, Termasuk 4 Murid Baru, Waka: Dulu Sampai 300 Orang
• Foto Detik-detik Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara Brebes, Kasasi Ditolak MA, Kasus Ijazah Palsu
• Peringati Tahun Baru Islam di Tegal, Habib Syekh Doakan Kesehatan Seluruh Masyarakat Kota Bahari
• Ini Syarat Akreditasi untuk Lembaga Pemantau Pemilu di Jateng
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, rumah makan ini termasuknya bandel.
"Sudah tahu usahanya ramai, tapi malah tidak pakai masker," katanya, Kamis (20/8/2020).
Jumadi menilai, para pembelinya justru lebih disiplin.
Mereka banyak yang mengenakan masker.
"Ternyata masih ada rumah makan yang bandel."
"Tadi sudah saya ingatkan untuk pakai masker."
"Kalau masih bandel, nanti kami tindak tegas," kata Jumadi yang menyengaja bersepeda berkeliling Kota Tegal dengan istrinya Dyah Probondari Jumadi.
Jumadi mengatakan, rumah makan lainnya jika ditemukan masih bandel juga akan ditindak tegas.
Ia mengatakan, minggu depan juga pihaknya bersama TNI dan Polri akan mulai menggalakkan operasi disiplin masker.
Sasarannya tempat-tempat umum, mulai pasar, mall, rumah makan, dan sebagainya.
"Sasaran operasi nantinya tempat-tempat publik yang mudah lengah, seperti pasar dan mall."
"Kami sudah sepakat, dari Satpol PP, TNI, kepolisian akan menggalakkan operasi lagi," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran langsung secara lisan.
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.