Berita Regional

12 Orang Positif Covid-19 Seusai Jemput Paksa Jenazah Infeksi Virus Corona

12 orang dinyatakan positif Covid-19 setelah nekat menjemput paksa jenazah pasien infeksi virus corona.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 

TRIBUN-PANTURA.COM - 12 orang dinyatakan positif Covid-19 setelah nekat menjemput paksa jenazah pasien infeksi virus corona.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Minggu (23/8/2020).

Dikutip dari kompas.com, 12 orang itu tidak termasuk dengan Hertina Linda, salah satu penjemput yang kabur saat akan dievakuasi ke RSKI Covid-19 Pulau Galang.

“Benar untuk saat ini ada 12 yang terkonfirmasi positif corona dari jumlah seluruhnya ada 24 orang yang melakukan penjemputan,” kata Didi melalui telepon, Minggu (23/8/2020).

Update Virus Corona Minggu 23 Agustus 2020 6.680 Orang di Indonesia Meninggal Dunia

Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, Wali Kota Tegal Masa Jabat 2017-2019 Nursholeh Meninggal Dunia

Daftar Ponsel Harga di Bawah Rp 3 Juta Bulan Agustus 2020

Libur Panjang Akhir Pekan, Destinasi Wisata di Kota Semarang Jadi Tujuan Masyarakat

Dari 24 orang tersebut, baru 23 orang yang berhasil diambil swabnya, sementara satu orang lagi tidak berhasil karena masih kabur.

Namun demikian Didi mengaku sejauh ini Tim Gugu Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam masih berupaya melacak agar satu orang yang kabur atas nama Hertina Linda bisa dilakukan pengambilan swabnya.

“Jika orang yang bersangkutan ini melakukan swab mandiri silahkan, kami tidak melarang, namun jika tidak mau mandiri, kami harapkan kerjasama Hertina Linda agar bisa dilakukan pengambilan swabnya,” terang Didi.

Sebelumnya aksi pemulangan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau covid-19 di Batam, Kepri kembali terulang, Rabu (19/8/2020) malam lalu.

Kali ini terjadi di kamar jenazah RSBP Batam Sekupang, dimana puluhan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah yang saat itu berada di kamar jenazah RSBP Batam.

Jenazah yang dibawa pulang oleh keluarga merupakan terkonfirmasi kasus 433 Batam yang merupakan seorang laki-laki berinisal YHG (47) dan tinggal di perumahan Tiban Bukit Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Batam.

Semua Prodi di UPGRIS Didorong Terus Berdedikasi di Bidang Keilmuan Meski di Tengah Pandemi

Berikut Pakiraan Cuaca di Daerah Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Minggu (23/8/2020).

Lawang Sewu Tawarkan Hal Ini Saat Pembukaan Wisata di Era New Normal

Jika Pemerintah Tidak All Out Ekonomi Jateng Diprediksi akan Kembali Minus

Meski sempat dibawa paksa oleh pihak keluarga, namun karena hasil swab jenazah hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka jenazah dibawa kembali ke RSBP Batam.

Dan dilakukanlah pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

Dibawanya jenazah ke rumah duka dikarenakan pihak keluarga tidak mau menunggu hasil swab, makanya keesokan harinya setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput kembali.

Tidak itu saja, tambah Didi Tim Gugas Tugas telah melakukan tracing terhadap 23 orang yang terlibat dalam proses jemput paksa tersebut dan saat ini ke 23 orang tersebut telah di karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang untuk dilakukan pemeriksaan swab.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved