Berita Tegal

Kejari Tegal Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Mulai Tembakau Gorila hingga Ponsel

Kejari Tegal Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Mulai Tembakau Gorila hingga Ponsel

tribunpantura.com/fajar bahruddin achmad
Kejaksaan Negeri Kota Tegal memusnahkan barang bukti dari kasus pidana umum periode Januari 2020 hingga Agustus 2020, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri Kota Tegal, memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum di Kota Tegal, Kamis (27/8/2020).

Ada sekira 80 barang bukti yang dimusnahkan.

Barang bukti tersebut didapatkan dari kasus selama periode Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan Kejari Kota Tegal, Kautsar mengatakan, ada sekira 80 barang bukti yang diperoleh dari 40 perkara.

Kisah Bocah 9 Tahun Jadi Tulang Pungung Keluarga, Ayah Pergi Tak Kembali Ibu Alami Gangguan Jiwa

Niat Banget, Aksi Komplotan Pencuri Gotong Kotak Amal Musala Gunakan Mobil Terekam CCTV

Barcelona Siap Bertahan di Barcelona, Syaratnya Bartomeu Mundur dari Jabatan Presiden Klub

Sarjana Keperawatan Asal Pemalang Memilih Jadi Jambret Pakai Motor Trail, Begini Akhir Kisahnya

Ia mengatakan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yaitu handphone dari kasus narkoba.

Sementara untuk narkobanya, menurut Kautsar, paling banyak jenis tembakau gorila.

Ada sekira 10 gram tembakau gorila yang dimusnahkan.

"Handphone barang bukti yang paling banyak. Karena itu digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kautsar kepada tribunjateng.com.

Kautsar menjelaskan, ada juga barang bukti yang diperoleh dari perkara pencurian, dan perlindungan anak.

Seperti sebuah celurit dengan panjang 35 centimeter.

Ada juga senapan angin yang didapatkan dari perkara perlindungan anak.

"Barang bukti ini dari 40 perkara dan 40 terdakwa. Selama periode Januari 2020 sampai Agustus 2020," jelasnya. (fba)

Ketukan Mistis di Pintu Rumah dan Ketemu Harimau, Cerita Penemu Gerabah - Keramik Kuno di Desa Tua

Seorang Wanita Lukai 3 Pria Gunakan Pisau Cutter, Gara-gara Kesal Ditagih Utang Rp50.000

Ini 4 Ancaman Bagi Karyawan Kantoran Bila RUU Cipta Kerja Disahkan, Simak Selengkapnya

Cerita Pilu Driver Ojol Hasran, Selalu Bawa Balita 2,5 Tahun: Ibunya Kawin Lari dengan Pria Lain

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved