Keuangan

Kenapa Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tidak Bisa Serentak? Begini Jawabannyab

Baru sebagian kecil karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta menerima bantuan subsidi upah.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi gaji 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Baru sebagian kecil karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta menerima bantuan subsidi upah.

Meski beberapa sudah disetorkan pemerintah kepada karyawan swasta sejak Rabu, (26/8/2020) lalu.

Namun, belum semua karyawan peneria manfaat menerima uang tersebut.

Penyaluran pada Rabu lalu masih tahap pertama, ditujukan kepada 2,5 juta karyawan penerima manfaat.

Peluang Petahana Bupati Mirna dan PKB di Pilkada Kendal

Jual Sepeda Motor Demi Bisa Ikut Seleksi, Ini Kisah Perjuangan Punggawa PSIS Asal Mijen Demak

PPP Akhirnya Pilih Dukung Gibran di Pilkada Solo

Demi Hasrat Gaya Hidup, Seorang Pemuda Diringkus Polres Kebumen Karena Gadaikan Mobil Rental,

Mengapa pencairan bantuan tidak dilakukan secara serentak? 

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Tahap pencairan bantuan karyawan berikutnya, kata dia, akan dilakukan pada pekan depan.

Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi.

Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Ivan belum bisa memberikan keterangan.

 "Minggu depan kami infokan," ujar dia.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020, dan mempercepat penyampaian ulang data yang dikonfirmasi ulang.

"Data yang diserahkan BP JAMSOSTEK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) bertahap sesuai dengan kesepakatan. Pada tahap pertama diserahkan sebanyak 2,5 juta data pada 24 Agustus kemarin," kata Ivan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020) Utoh mengatakan dana bantuan sudah mulai masuk ke rekening pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria sejak Rabu lalu.

Utoh mengatakan, uang yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali transfer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved