Berita Kriminal
Pecatan Polisi Jadi Kurir Narkoba, Edarkan 2 Kg Ekstasi dari Belanda yang Dipesan Napi di Penjara
Pecatan Polisi Jadi Kurir Narkoba, Edarkan 2 Kg Ekstasi dari Belanda yang Dipesan Napi di Penjara

"Dari awal barang ditemukan sudah (ditangani) Mabes, kemudian mereka melihat pengiriman ke Makassar."
"Di Makassar minta bantuan Polda Sulsel untuk bantu ungkap jaringan," kata Hermawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pada Jumat (31/7/2020) pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Belanda ke Indonesia.
Tanggal 1 Agustus paket itu tiba di Indonesia dari pengirim yang bernama John Cristopher dengan tujuan As yang alamatnya di Kota Makassar.
Paket narkoba ini sendiri diketahui usai melalui pemeriksaan X-Ray.
Dari penangkapan itu, kata Ahmad, selain menyita pil ekstasi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam serta empat ponsel dan kartu SIM.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Ahmad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Napi di Sulsel Jadi Otak Pemesanan 2 Kg Ekstasi dari Belanda, Kurirnya Eks Polisi
• Orang Tak Dikenal Lempar Nasi Bungkus ke Dalam Rutan Solo, Setelah Dibuka Isinya Bikin Kaget
• Suami Bakar Rumah Sendiri saat Istri Tertidur Lelap, Bermula dari Cekcok Soal Ini pada Dini Hari
• Wacana Pembukaan Bioskop, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Bakal Memperparah Penyebaran Covid-19
• Termasuk Danjen Kopassus, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 62 Perwira Tinggi