Bantuan Pandemi

Cara Mencairkan Dana Bantuan Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi bantuan 

TRIBUN-PANTURA.COM - Berikut ini cara mencairkan dana pulsa Rp 400 ribu untuk para PNS.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Virus Corona di Jateng da DIY Telah Bermutasi, Kini Miliki Daya Infeksi Lebih Tinggi

DPD PAN Usung Pasangan Fadia-Riswadi di Pilkada Kabupaten Pekalongan

Dalam Sehari Bertambah 5 Orang Positif Covid-19 di Sragen, Ini Jumlah Kasus Aktif Hari Ini

Lupa Mematikan Kompor Saat Memasak, Rumah dan Sepeda Motor di Banyumas Ludes Terbakar

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2020).

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia.

Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya. Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.

"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.

Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.

"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.

Untuk diketahui, besaran uang pulsa adalah Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung tingkat jabatan PNS yang bersangkutan.

Cerita Goa Jepang di Perkebunan Teh Kaligua Brebes, Pabrik Senjata Hingga Tempat Eksekusi

Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 2 September di Kabupaten Kendal, Diprediksi Cerah Berawan

Pernah Coba Nasi Lengko Kimto? Kalau Ke Tegal Wajib Jadi Rujukan

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan, tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah. Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved