Berita Kendal

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Hari Ini Dibuka, Rombongan yang Hadir Dibatasi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftar Pilkada 2020

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Saiful Masum
Anggota KPU Kendal memperlihatkan tahapan-tahapan Pilkada 2020 yang berjalan hingga Desember nanti, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Serentak, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tak terkecuali KPU Kabupaten Kendal.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pendaftaran di hari pertama dan kedua dimulai sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari ketiga (terakhir), Minggu (6/9/2020) pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 24.00 WIB.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 4 September 2020

Diguyur Hujan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 4 September 2020

Prakiraan Cuaca di Tegal Jumat 4 September, Hujan Terjadi di Bumijawa, Margasari, dan Lokasi Lain

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Jumat 4 September 2020

Kata Hevy, sebagaimana interuksi KPU RI, pihaknya pun membatasi jumlah orang yang mendaftar di kantor KPU.

Setidaknya hanya 6-10 orang dalam satu rombongan yang diperkenankan masuk dalam sebuah ruangan.

Jumlah tersebut meliputi pasangan calon (2 orang), ketua tim kampanye (1 orang), Liaison Officer (LO) 2 orang, dan pimpinan partai politik pengusung masing-masing 1 orang.

"Saat ini masih pandemi Covid-19, untuk sementara tidak kami perkenankan hadir, banyak-banyak," terangnya, Jumat (4/9/2020).

Meski begitu, rombongan lain dan masyarakat Kendal masih bisa menyaksikan berlangsungnya pendaftaran melalui streaming Youtube KPU Kendal, Facebook KPU Kendal, dan Instagram KPU_Kab_Kendal.

Pihaknya pun bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk membantu jalannya proses pendaftaran agar lancar dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Kita juga sudah siapkan prosedur dan tatacara penyerahan dokumen dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujarnya.

Kata Hevy, dokumen diserahkan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Petugas menerima dokumen tersebut dengan menggunakan masker dan sarung tangan lengkap, diimbau untuk membawa alat tulis masing-masing dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik.

"Kami imbau bakal pasangan calon tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar. Pendaftaran kami siarkan melalui youtube dan media sosial lainnya. Tak perlu datang ke KPU bisa lihat live KPU," terangnya.

Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019.

Jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi. Sehingga syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal memperoleh sembilan kursi atau sekitar 146.466 perolehan suara sah.

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 4 September 2020 Ada di Tiga Lokasi

Jadwal Acara TV Jumat 4 September 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, MNC TV, GTV, ANTV dan Lainnya

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Jumat 04 September 2020, Hujan Lokal pada Malam Hari

"Jadi, parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat, bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya," katanya.

Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan, pihaknya akan menempatkan anggota di kantor KPU Kendal untuk menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami akan menempatkan personel untuk pengamanan baik di kantor KPU maupun Bawaslu. Selama pendaftaran pasangan calon, kekuatan personel untuk mengamankan kantor KPU kami tambah," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved