Berita Kriminal
Rayakan Pindah Tugas, Oknum Guru SMP Negeri Ini Gelar Pesta Narkoba, Masih Sakau saat Gelar Perkara
Rayakan Pindah Tugas, Oknum Guru SMP Negeri Ini Gelar Pesta Narkoba, Masih Sakau saat Polisi Gelar Perkara
TRIBUNPANTURA.COM - Menggelar farewell party atau pesta perisahan sah-saha saja dan lazim dilakukan. Namun, bila melibatkan narkoba di dalamnya, bisa jadi itu jalan menuju penjara.
Hal inilah yang dilakukan seorang oknum guru olahraga atau pendidikan jasmani (penjas) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Prabumulih, sebelum ia dipindahtugaskan.
Apes, pesta perpisahan itu mengantarkannya ke balik jeruji besi setelah farewell party itu digerebek Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.05.
• Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Dimintai Mahar Rp25 Juta, Pria Ini Bunuh Kekasihnya di Kamar Hotel
• Ini Harapan Bupati Mirna setelah Dipastikan Gagal Ikut Kontestasi Pilkada Kendal 2020
• Basarnas Cilacap Bantu Cari Nelayan Tenggelam di Brebes, Korban Berhasil Ditemukan
• Ini Penampakan Domba Texel Seharga Rp7,4 Miliar, Double Diamond Jadi yang Termahal di Dunia
Parahnya, oknum guru tersebut masih dalam pengaruh narkoba dan terlihat masih sakau saat petugas kepolisian melakukan rilis kasus.
Oknum guru yang berhasil diamankan itu berinisial NS (38) yang tercatat sebagai warga provinsi Lampung.
Tidak hanya NS, turut diamankan seorang residivis kasus narkoba yakni Azwar (63) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kedua pelaku diringkus polisi ketika merayakan pesta perpisahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh Azwar.
Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram, satu buah pirek kaca yang masih ada sabu dengan berat 1,45 gram, dan dua lembar plastik klip bening sisa pemakaian.
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke sel tahanan Polres Prabumulih, sementara satu pelaku lain inisial AJ masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat ke tim opsnal Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut diketahui di rumah tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkoba yang membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan itu tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan dua pemuda yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan dua lembar plastik bening di lemari dan satu paket sabu dibungkus plastik sisa pemakaian kedua pelaku serta satu kaca pirek yang ditemukan dari kantong pelaku NS.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi SSos MSi mengungkapkan kedua pelaku diringkus tengah pesta sabu dan bandar tempat membeli sabu masih dalam pengejaran petugas serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Satu pelaku inisial AJ masih kita buru," tegasnya.