Bisnis dan Keuangan
Belum Dapat BLT Pekerja Rp600.000 dan Terima SMS Registrasi Subsidi Upah? Ikuti Langkah Berikut
Belum Dapat BLT Pekerja Rp600.000 dan Terima SMS Registrasi Subsidi Upah? Ikuti Langkah Berikut
Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.
Sebelumnya, Utoh menjelaskan, saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta.
Adapun, jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta.
“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata dia.
Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BP JAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:
- Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020.
- Alternatif kedua, di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.
Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.
Utoh menyampaikan BP JAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.
“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.
Syarat penerima BSU
Perlu diketahui, bantuan Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat SMS Registrasi Bantuan Subsidi Gaji? Ikuti Langkah Berikut
• Nelayan Kota Tegal Tetap Gelar Sedekah Laut di Tengah Pandemi COvid-19, Ini Kata Dedy Yon
• Mengintip Kekayaan Putra Mahkota Arab Saudi MBS, 16 Kali Lebih Tajir dari Kerajaan Inggris
• Masjid Meledak, 16 Orang Tewas Puluhan Luka-luka
• Viral Anak Terbawa Terbang Layang-layang Lalu Jatuh di Bantul, Begini Kondisinya di Rumah Sakit