Berita Nasional
Bantuan UMKM Akan Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mengurusnya
Bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2021. Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
TRIBUN-PANTURA.COM - Bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
• Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 10 September 2020
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 10 September 2020
• Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal 10 September, Buka di 8 Lokasi
• Update Virus Corona Kabupaten Batang Kamis 10 September 2020
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
• Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Kamis 10 September 2020
• Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Kamis 10 September 2020 Berawan Sepanjang Hari
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 10 September 2020 Ada di Tiga Lokasi
• Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 10 September 2020, Waspada Hujan Ringan Pada Malam Hari.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.