Berita Nasional

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Kata Epidemiolog: Jangan Main-main Lagi Seperti 6 Bulan Lalu

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Kata Epidemiolog: Jangan Main-main Lagi Seperti 6 Bulan Lalu

tribunjakarta.com
Ilustrasi aktivitas warga Jakarta di sekitar Monumen Nasional (Monas). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020, sebagai buntut kembali tingginya angka penularan Covid-19. 

Dalam laman resminya, CDC merekomendasikan para turis untuk menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia.

"Level 3, level tertinggi. Orang tidak boleh datang ke Indonesia, orang yang di Indonesia pun tidak boleh keluar," kata Windhu.

"Level 3 sudah sangat menyeramkan. Banyak negara sudah nge-banned kita," imbuhnya.

Windhu mengatakan, level tiga adalah level yang sangat menyeramkan dan tak heran banyak negara telah melarang warganya untuk mendatangi Indonesia sementara itu.

Sebab itu, penanganan di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia pun tidak bisa main-main lagi.

"DKI (Jakarta) bagus akan menerapkan PSBB mulai tanggal 14 (September). Tetapi betul-betul harus serius," ujar Windhu.

Dia menyampaikan, PSBB yang serius maksudnya jangan sampai ada pergerakan manusia baik di dalam wilayah maupun di luar wilayah.

Seperti kita tahu, penularan virus corona SARS-CoV-2 melalui kontak antar manusia.

Sementara itu, pakar epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa PSBB merupakan strategi tambahan untuk menghadapi suatu pandemi.

Upaya ini bertujuan untuk mencegah atau mengurangi mobilitas manusia agar penularan Covid-19 tidak meluas.

Namun di sisi lain, hal ini juga harus dibarengi dengan testing atau pengujian melalui tes PCR dan tracing atau pelacakan orang kontak erat kasus Covid-19.

"Dengan membatasi pergerakan orang akan meminimalisir terjadinya risiko penularan."

"PSBB ini untuk memberi waktu pada rumah sakit untuk merawat pasien yang saat ini (jumlahnya) membludak," kata Dicky kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Sanksi tegas

Dengan kondisi Indonesia saat ini, aturan PSBB seharusnya juga dibarengi dengan sanksi hukum yang tegas.

"Kalau tidak ada sanksi tegas, pelanggaran sangat mungkin terjadi," ujar Windhu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved