Berita Nasional
Soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki, Begini Tanggapan Pimpinan KPK
Soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki, Begini Tanggapan Pimpinan KPK Nurul Ghufron
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesakKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus jaksa Pinangki, yang berkaitan dengan Djoko Tjandra.
Namun, KPK belum memutuskan soal pengambilalihan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keputusan untuk mengambil alih kasus tersebut masih harus menunggu hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
• Hotma Ditemukan Tewas Telentang di Atas Genteng, Meninggal Mendadak saat Perbaiki Atap Rumah
• BREAKING NEWS: Indonesia Mundur dari Gelaran Piala Thomas dan Uber 2020 di Denmark
• Ulas Kejahatan Geng Kriminal Wartawan Tewas Dipenggal, Sempat Dikira Korban Kecelakaan Kereta Api
• Belajar dari Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Kejari Kota Tegal Gelar Simulasi Kebakaran
"Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara)," kata Ghufron dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
Adapun KPK mengadakan gelar perkara terkait kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki yang ditangani Kejaksaan Agung, pada Jumat ini.
Ghufron mengatakan, dalam gelar perkara tersebut KPK lebih banyak menerima laporan terkait hasil penyidikan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya mendapat sejumlah masukan dari KPK dalam gelar perkara tersebut.
Ali menuturkan, masukan itu diberikan dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara untuk menjawab keraguan dari berbagai pihak.
"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu."
"Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ujar Ali, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindak ppidana korupsi terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung (MA). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung
• Cari Lokasi Mancing, Teknisi RRI Temukan Buaya Raksasa Sepanjang 15 Meter di Dekat Kapal Nelayan
• Warga Klaten Jadi Komandan Polisi Gadungan di Medan, Pakai Seragam Polri tapi Ngaku Petugas BNN
• Cari Batu Fondasi, Warga Segoro Gunung Grobogan Temukan Tiga Arca Dewa Menunggan Lembu
• Anda Belum Terima BLT Pekerja Rp600.000? Simak Jadwal Pencairan BSU Tahap III Pekan Ini