Berita Nasional
Putra Soeharto Bambang Trihatmdojo Dicekal Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Dicegah Pergi ke Luar Negeri Menkeu Sri Mulyani, Ini Alasannya
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
• Teka-teki Kematian Polisi Briptu Andry dan Keterlibatan Oknum TNI, Ini Keterangan Kodam Jaya
• Resah Harga Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Surati Menteri Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
• Pengakuan 2 Remaja Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Kebumen: Kami Sering Nonton Film Jepang JAV, Pak
• Stasiun Tegal Sediakan Layanan Rapid Test Rp85 Ribu, Khusus Bagi Calon Penumpang Kereta Api