Bisnis dan Keuangan
Kronologi Utang Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Negara, Berujung Pencekalan
Kronologi Utang Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Negara, Berujung Pencekalan
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan kronologi utang-piutang antara negara dan Bambang Trihatmodjo.
Putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mempunyai utang ke negara.
Sehingga, dengan alasan itu ia dicekal ke luar negeri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Namun Bambang tak terima pencekalan itu, sehingga kemudian menggugat Menkeu.
• Komisioner KPU RI Ubaid Tanthowi Positif Covid-19, Susul Evi Novida dan Arief Budiman
• Oknum Polantas Cabuli Gadis ABG yang Langgar Lalu Lintas, Dibawa ke Pos Polisi Lalu Diajak ke Hotel
• Kronologi Aksi Mesum 3 Remaja Pekalongan di Kandang Ayam, Digrebek Warga Videonya Viral
• Viral, Diduga Frustasi Wanita Ini Ingin Sebarkan Covid-19 di Semarang, Polisi: Sudah Kami Evakuasi
Gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997."
"Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.