Berita Tegal

Kapolsek Telah Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Penyelenggara Konser yang Juga Wakil Ketua DPRD Tegal?

Buntut dari penyelenggaraan konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian

Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Buntut dari penyelenggaraan konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian.

Sejurus dengan hal tersebut, saksi-saksi juga telah diperiksa oleh Polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam keterangan tertulisnya, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 91 / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan pasal
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 27 September 2020, Hujan Ringan Malam Hari

Tidak Lama Setelah Kabur Dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dortmund Kalah Dari Augsburg, Muenchen Juara Lagi?

"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Iskandar.

Konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu, kata Iskandar, dapat menimbulkan kerumunan massa.

Bahkan, akibat kerumunan tersebut dapat menimbulkan klaster baru dalam penyebaran virus corona.

Iskandar melanjutkan, konser dangdut yang menampilkan orkes Om Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.

Bahaya, Mengganti Gigi saat Mobil Melaju di Tanjakan dan Jalan Menurun, Jangan Lakukan!

Koeman Bantah Tudingan Usir Suarez dari Barcelona: Itu Keputusan Klub!

Keluarga Pengemis Ditabrak Mobil saat Duduk di Pinggir Jalan, 1 Orang Tewas di Lokasi

"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya cluster Covid 19," kata dia.

Akibatnya, kata Iskandar, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah.

Jabatannya sebagai kapolsek pun telah dinonaktifkan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved