Berita Tegal
Wasmad Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut Resmi Jadi Tersangka
Polres Tegal Kota resmi menetapkan Wasmad Edi Susilo (51) atau WES sebagai tersangka pelanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 .
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota resmi menetapkan Wasmad Edi Susilo (51) atau WES sebagai tersangka pelanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Wasmad, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menyelenggarakan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu, terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, WES telah melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Sudah Ada 500 Orang Dengan Gangguan Jiwa, Batang Belum Miliki Bangsal Jiwa
• Terdesak Ekonomi Tukang Becak di Tegal Positif Corona Keluyuran Bawa Penumpang, Warga Lakukan Ini
• Update Covid-19 Klaster Pesantren Banyumas: Tambah 63 Santri di Karangsuci yang Positif Corona
Kemudian dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Gelar perkara yang kita lakukan sore hari ini."
"Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata AKBP Rita dalam konferensi pers.
AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.
Dalam hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.
AKBP Rita mengatakan, untuk TKP berada di Lapangan Tegal Selatan.
• Rumah Tua di Gunungkidul Milik Mantan Bupati Viral, Kesaksian Warga: Asri, Mau Datang Saja Sungkan
• Hasil-Klasmen Liga Inggris: Hattrick Vardy Bikin Leicester City Tenggelamkan Manchester City
• Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan 28 September 2020: 188 Kasus Positif, 108 Sembuh, 40 Dirawat
Kejadian hajatan tersebut berlangsung, pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 WIB.
Menurut AKBP Rita, ada tujuh barang bukti dalam kasus WES, mulai surat perizinan hingga surat undangan.
"Kita juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan pemeriksaan terhadap bebera ahli. Ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," ungkapnya. (fba)