Berita Kudus
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kudus, Kakek: Sudah Tiga Tahun Dia Tidak Pulang
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kudus, Kakek: Sudah Tiga Tahun Dia Tidak Pulang
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Rumah seorang terduga teroris berinisial MF (26), warga Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, digeledah Densus 88 pada hari Rabu (30/9/2020) siang.
Kakek dari MF, Nur Said (85), mengatakan cucunya itu sudah sekitar 3 tahun ini tidak pulang ke rumah.
Sementara, Ketua RW 1 Kelurahan Bae, Bambang Gusti menyampaikan, pihaknya disuruh berkumpul di rumah tersebut untuk menjadi saksi penggeledahan.
"Saya disuruh datang ke rumah itu untuk diminta sebagai saksi penggeledahan. Kasusnya apa, katanya dugaan terorisme," ujar dia, saat ditemui, Kamis (1/10/2020).
• Terduga Teroris Asal Kudus Ditangkap Densus 88 di Rembang, Sehari-hari Jualan Es Tebu
• Eks Pemain Ajax Amsterdam Tiba di Barcelona, Koeman Girang: Dest akan Sangat Berguna
• Kasat Sabhara Polres Blitar Laporkan Kapolres ke Polda, Mengaku Sering Dimaki, Disebut Binatang
• Kue Kontol Sapi Jajanan Unik dari Banten, Begini Bentuknya, Mau Coba?
Dalam penggeledahan tersebut, petugas yang berseragam abu-abu itu membawa sejumlah buku, perangkat elekronik dan kitab-kitab.
"Ada hape, buku-buku juga dibawa sama petugas Densus 88," ujarnya
Lamanya proses penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 14.00 hingga 15.00.
"Perkiraan sekitar satu jam, sampai habis ashar itu baru selesai," ujar dia.
Menurutnya, MF selama ini bekerja membantu orang tuanya yang memiliki toko bangunan. Dia juga tidak mengetahui aktivitasnya karena berbeda RT.
"Yang saya tahu itu pekerjaannya membantu orang tuanya di toko bangunan," jelas dia.
Diketahui, MF tertangkap di kontrakannya yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang sekitar pukul 08.00, Rabu (30/9/2020).
Anak pertama dari 13 bersaudara itu sehari-harinya berjualan es tebu di Kabupaten Rembang.
Penangkapan tersebut karena pelaku diduga kelompok Jamaah Islamiyah dan returnis dari Suriah.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan adanya informasi penggeledahan yang dilakukan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
"Memang yang bersangkutan dulu tinggal di wilayah Bae. Sejak tahun 2018 sudah meninggalkan wilayah Kudus, sampai kemarin tertangkap di Pamotan, Kabupaten Rembang," ujar dia.