Selasa, 14 April 2026

Ekonomi Bisnis

Pecahan Rp 75 Ribu Kini Bisa Didapat di Seluruh Perbankan

Uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan pada peringatan kemerdekaan lalu kini sudah bisa didapat di berbagai bank.

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menunjukkan uang pecahan Rp 75 ribu di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin (17/8/2020). Dedy Yon menunjukkan uang tersebut seusai mengikuti peresmian uang pecahan Rp 75 ribu yang diadakan oleh Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia. 

TRIBUN-PANTURA.COM - Uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan pada peringatan kemerdekaan lalu kini sudah bisa didapat di seluruh bank.

Hal itu sesuai dengan upaya Bank Indonesia (BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai hari ini, 1 Oktober 2020.

Jika sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 Bank Umum, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.

Simak Cara Mengklaim Token Listrik Gratis PLN Melalui Website dan Whatsapp

Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Kamis 1 Oktober 2020, Total Kasus Mencapai 198 Orang

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 1 Oktober 2020

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.

 "Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).

Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Onny bilang, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.

623 Orang di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan dalam Operasi Setengah Bulan

Diguyur Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 1 Oktober 2020

PT Cargill di Tugu Semarang Terbakar, Dugaan Korsleting di Sistem Panel Pabrik

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved