Berita Pekalongan

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020

Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Jumat (2/10/2020).

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/ Idayatul Rohmah
Ilustrasi samsat keliling 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Jumat (2/10/2020).

Hari ini buka di halaman Kelurahan Simbang Wetan dan makmur motor Kertijayan.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Jumat 2 Oktober 2020

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 2 Oktober 2020

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020

Prakiraan Cuaca di Wilayah Kendal Jumat 2 Oktober 2020, Hujan Ringan Malam Hari

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Kemudian, untuk makmur motor Kertijayan sedia sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman balai Desa Blacan, Kecamatan Siwalan.

Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni.

Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 2 Oktober, Buka di 8 Lokasi

Update Virus Corona di Karanganyar Bertambah 22 Kasus Positif

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020 Ada di Tiga Lokasi

Pramuka Kota Tegal Bagikan 1.300 Masker untuk Masyarakat Umum

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved