Berita Kriminal
Terlilit Utang untuk Biayai Anak Sekolah, Pria Ini Nekat Mencuri Motor
Hadi Pramono (39) warga Karangtengah Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang terpaksa kembali mendekam di jeruji besi untuk keempat kalinya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
"Saya sudah kapok, dulu pernah kena kasus pemalakan, perkelahian dan lainnya. Saya sekarang mau fokus ngurus anak saja setelah keluar dari penjara nanti," katanya.
• Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika Ada Orang Batuk di Sekitar Kita
• Omzet Menurun Karena Pandemi, Manajer Water Park Ini Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Kolam
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kendal Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020
Sementara Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan, tersangka dapat ditangkap selang waktu hampir satu bulan.
Tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan dari kepemilikan sepeda motor Revo yang dibeli dari saksi.
Hasil penyelidikan Tim Resmob Polsek Genuk mengarah kepada tersangka yang kemudian menangkapnya di rumahnya pada Sabtu (26/8/2020) sekira pukul 02.00.
"Tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)