Kamis, 21 Mei 2026

Berita Pekalongan

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020

Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Jumat (9/10/2020).

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Petugas Samsat Keliling Kota Tegal sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat di Polsek Tegal Barat, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Jumat (9/10/2020).

Hari ini buka di halaman Kelurahan Simbang Wetan dan makmur motor Kertijayan.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 9 Oktober 2020

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020 Ada di Tiga Lokasi.

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 9 Oktober 2020, Waspada Hujan Ringan Pada Malam Hari

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Kemudian, untuk makmur motor Kertijayan sedia sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman balai Desa Blacan, Kecamatan Siwalan. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Timnas U19 Akhirnya Menang Meyakinkan di Kroasia, Begini Reaksi Shin Tae-yong

Persis Solo Tetap Gelar Pemusatan Latihan Meski Jadwal Liga 2 Belum Jelas

Bupati Batang Temui Serikat Buruh, Berjanji Sampaikan Aspirasi Soal UU Cipta Kerja ke Pemprov Jateng

Respon Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pernyataan Sikap Resmi Pemerintah

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved