Berita Nasional
Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang I, Begini Tanggapan Menaker
Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang I, Begini Tanggapan Menaker Ida Fuaziyah
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Sejumlah pekerja dilaporkan belum menerima subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja senilai Rp600 ribu per bulan.
Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Baca juga: Cara Kirim Aduan Jika Gaji Kamu di Bawah Rp 5 Juta Namun Belum Dapat BLT Subsidi Upah
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Tegal: Tambah 45 Kasus Positif, 1 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Buffon Cetak Sejarah! Pemain Pertama yang Torehkan Rekor 650 Penampilan di Serie A Liga Italia
Baca juga: Menunggu Napoleon Bonaparte Menyanyi, Buka-bukaan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen."
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."
"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...
Baca juga: Asyiknya Rafting di Curug Bengkawah Pemalang, Ada Paket Wisata Edukasi Pula, Segini Tarifnya
Baca juga: Aksi Demonstrasi Disebut Munculkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Buruh: Sungguh Mengherankan
Baca juga: Kalangan ASN hingga TNI-Polri, Berikut Klaster Penularan Covid-19 yang Masih Aktif di Semarang
Baca juga: Kisah Said Aqil, Santri API Tegalrejo Pengusaha Kapal Sukses di Tegal, Deg-degan Tak Hafal Alfiyah
Jago Ekonomi, Erick Thohir Diyakini Mampu Bawa Indonesia Bersaing |
![]() |
---|
WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Erick Thohir Berdayakan UMKM Kolaborasi Investasi Guna Serap Pekerja Lokal |
![]() |
---|
Inovasi Hijau, Erick Thohir Majukan Indonesia Melalui Ekosistem Kendaraan Listrik |
![]() |
---|