Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Orang di Antaranya Tukang
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lima dari 8 tersangka merupakan tukang yang bekerja merenovasi bagian Gedung Kejagung.
Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.
“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar? Boyamin: Jaksa P dan A Ketemu Djoko Tjandra di Situ
Baca juga: Kesaksian Keluarga Pembunuh Kerabat Jokowi, Istri Kaget Didatangi 6 Mobil Polisi pada Dini Hari
Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Cara Mengurus dan Syaratnya
Baca juga: Kabareskrim Sebut Ada Unsur Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Bukan karena Korsleting Listrik
Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar."
"Misalnya tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.
Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.