Berita Regional
5 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jember Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD
5 Demonstran Penolak UU Cipta Kerja di Jember Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD
Polisi juga sudah melakukan pemantauan ketika aksi itu berlangsung.
Mulai dari titik kumpul pelaksanaan aksi demonstrasi hingga aksi pelemparan batu.
”Ada tim pengamanan tertutup kita yang melakukan pengawasan dari awal hingga akhir sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku,” terang dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 214, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AMJ) menggelar aksi demonstrasi di bundaran DPRD Jember, menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Mereka merupakan gabungan dari berbagai elemen mahasiswa.
Mulai dari organisasi BEM di seluruh kampus, organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan lainnya.
Aksi berlangsung ricuh, di mana massa melempari kantor DPRD Jember dengan batu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Demonstran Penolak Omnibus Law Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Jember
Baca juga: Pemain Keturunan Indonesia Cetak Gol Perdana di Liga Inggris, Pernah ke Jakarta Ketemu Sosok Ini
Baca juga: Sugi Nur Raharja Ditahan Polisi, Tersangka Kasus Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap NU
Baca juga: Pesan Menyentuh Khabib Nurmagomedov setelah Kalahkan Geathje dan Nyatakan Pensiun dari UFC
Baca juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kabupaten Pekalongan Penuh, Dinkes: Nanti Disatukan di Ruangan