Berita Regional

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, 2 Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, Dua Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Istimewa/net
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam) - Dua orang Satpam yang mengamankan aset negara Pelabuhan Teluk Bayur, divonis bersalah dan dihukum penjara dengan durasi berbeda, karena terlibat perkelahian dengan penyusup saat bertugas, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Kronologi Pembunuhan

Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.

Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.

Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.

Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.

Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.

Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.

Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.

Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.

Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved