Berita Regional

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB di Jakarta Capai Rp4,9 Miliar, Untuk Apa?

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB di Jakarta Capai Rp4,9 Miliar, Untuk Apa?

Istimewa
Ilustrasi uang denda pelanggaran protokol kesehatan - Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp4,9 miliar. 

Adapun hingga Sabtu (24/10/2020) kasus harian Covid-19 di Ibu Kota bertambah 1.062 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret mencapai 100.220.

Dari total kasus, sebanyak 85.586 pasien dinyatakan pulih. Tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 85,4 persen.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.481. Sementara itu, sebanyak 2.153 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Baca juga: Knalpot Motor Adiknya Bersuara Bising, Anggota DPRD Ini Dibacok Tetangga, Begini Kronologinya

Baca juga: Amankan Aset Negara dan Membela Diri, 2 Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Baca juga: Ribut di Warung Tuak, Oknum Perwira Polisi Todongkan Pistol ke Kepala Warga: Kau Nak Mati?

Baca juga: 5 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jember Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved