Berita Nasional

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Pengajuan BLT UMKM Kamu Tidak Ditolak

Pengajuan bantuan UMKM diperpanjang pemerintah hingga Bulan Desember 2020. Meski demikian, para calon penerima bantuan tetap harus mengajukan diri.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Suasana MPP Batang terlihat ramai didatangi pelaku UMKM untuk mengurus permohonan surat izin usaha. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pengajuan bantuan UMKM diperpanjang pemerintah hingga Bulan Desember 2020.

Meski demikian, para calon penerima bantuan tetap harus mengajukan diri dengan berbagai persyaratan yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan sebagian Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Baca juga: Berikut Jadwal Samsat Online Keliling di Demak, Jumat, 30 Oktober 2020

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Majapahit Kota Semarang, Seorang Tukang Becak Bermotor Meninggal

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Ada Duel Panas Manchester United vs Arsenal

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020 Buka di Dua Lokasi

 Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.

Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 30 Oktober 2020

Baca juga: Anggota PJK Kabupaten Batang Didaulat Jadi Duta Pembangunan KB

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Jumat 30 September 2020, Siang dan Sore Hari Diprediksi Hujan

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan,  dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya."

"Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved