Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pekalongan

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 3 November 2020

Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Selasa (3/11/2020).

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Samsat keliling - Masyarakat Kabupaten Pekalongan memanfaatkan layanan Samsat keliling di wilayah mereka. Layanan Samsat keliling ini tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan jaga jaran dan bermasker. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Selasa (3/11/2020).

Hari ini buka di halaman Kecamatan Doro.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 3 November 2020

Baca juga: Kwarcab Kota Tegal akan Bentuk Gugus Depan Mantap

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Selasa 3 November 2020, Hujan Sedang Sore Hingga Malam Hari

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Polsek Sragi. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Baca juga: Apindo Jateng Sesalka Keputusan Gubernur Ganjar yang Menaikan UMP 2021

Baca juga: Update Virus Corona di Kabupaten Pekalongan, Muncul Kasus Baru di Kecamatan Kandangserang

Baca juga: Kabupaten Pekalongan Turun Status Jadi Zona Orange, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Disebut Naik

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved