Berita Tegal
Respon Wawali Tegal soal Kenaikan UMK 3 Persen, Jumadi: Pertumbuhan Ekonomi Agak Bagus
Respon Wawali Tegal soal Kenaikan UMK 3 Persen, Jumadi: Pertumbuhan Ekonomi Agak Bagus
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, pertumbuhan ekonomi menjadi satu alasan adanya kenaikan UMK Kota Tegal sebesar 3 persen.
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal dan Dewan Pengupahan Kota Tegal, sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Tegal pada 2021.
Mereka sepakat untuk menaikkan sebesar 3 persen.
UMK Kota Tegal pada 2021 yang akan diusulkan yaitu Rp1.982.750.
Baca juga: Prihatin Sikap Presiden soal Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Ziarahi Makam Ibunda Jokowi Sujiatmi
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri Triliunan Rupiah, Mantan Pengacara Kasus e-KTP
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Banpres Produktif hingga 25 November 2020, Buruan Daftar
Baca juga: Dua Dokter Gigi RSGM Unsoed Purwokerto Positif Covid-19, Begini Keterangan Resmi Kampus
Naik sebanyak Rp57.750, dari jumlah UMK Kota Tegal pada 2020 sebesar Rp1.925.000.
Kenaikkan tersebut akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan tanpa alasan.
Di dalamnya juga mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi Kota Tegal di masa pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, pertumbuhan ekonomi menjadi satu alasan adanya kenaikan UMK Kota Tegal sebesar 3 persen.
Selain mengikuti keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 3,27 persen.
Jumadi mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal dalam kuarter ketiga berada di angka 2 persen.
Angka tersebut sesuai data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang pasti mengikuti peraturan gubernur, kemudian memang pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal agak cukup bagus."
"Data dari BPS, pertumbuhan ekonomi positif dua koma sekian," beber Jumadi kepada tribunpantura.com, Jumat (6/11/2020).
Jumadi mengatakan, naiknya UMK di masa pandemi Covid-19 seperti ini menjadi support bagi para pekerja atau buruh.
Meski kenaikkannya hanya 3 persen, namun itu lebih dari cukup untuk kondisi sekarang.
Karena di masa pandemi rata-rata semua daerah mengalami kesulitan dalam pertumbuhan ekonomi.