Berita Kriminal

2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 4 Pemabuk, Polisi: Korban dan Pelaku Kenal di Facebook

2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 4 Pemabuk, Polisi: Korban dan Pelaku Kenal di Facebook

Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan seksual atau perkosaan anak di bawah umur. 

"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

2 pelaku ditangkap, 2 buron 

Sementara itu, Polres Nganjuk menangkap dua pelaku dan dua pelaku pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban anak perempuan di bawah umur tidak terima atas apa yang dilakukan empat pemuda tersebut dan melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.

"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban."

"Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi 2 Cewek Nganjuk Disetubuhi 4 Pria Mabuk, Bermula Chatting di FB lalu Dipaksa Bercinta

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Masyarakat Lakukan Ini untuk Antisipasi Bencana Banjir

Baca juga: Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat

Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved