Berita Tegal

Wali Kota Dedy Yon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PNS Pemkot Tegal yang Meninggal Dunia

Wali Kota Dedy Yon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PNS Pemkot Tegal yang Meninggal Dunia

Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan santunan kematian dari PT Taspen kepada ahli waris ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang meninggal dunia, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNPATNURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum H Sudirno, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Tegal Timur.

Sudirno meninggal dunia di usia 53 tahun, pada Selasa (10/11/2020).

Almarhum meninggalkan seorang istri, dua anak, dan dua cucu.

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Terima Logistik Pilkada 2020, Abi Rizal: Bilik dan Kotak Suara

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Masyarakat Lakukan Ini untuk Antisipasi Bencana Banjir

Baca juga: Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat

Dalam kesempatan itu, Dedy Yon secara langsung menyerahkan santunan kematian dari PT Taspen di rumah duka, di Kelurahan Mangkukusuman.

Dedy Yon menyampaikan, duka cita atas berpulangnya almarhum.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian almarhum selama menjadi PNS di Pemerintah Kota Tegal.

Ia mengatakan, pihaknya akan berusaha menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada ahli waris selama tidak ada halangan.

Kemudian pengurusan santunan kematian PT Taspen akan diuruskan oleh Pemerintah Kota Tegal.

"Selama tidak ada halangan, kami berusaha menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada ahli waris."

"Kemudian pengurusan santunan kematian PT Taspen akan diurus oleh Pemerintah Kota Tegal," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunpantura.com.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, pemerintah kota berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dalam hal ini bekerja sama dengan PT Taspen.

Untuk secepatnya menyerahkan bantuan yang sudah merupakan hak ahli waris PNS yang meninggal dunia.

"PT Taspen akan memberikan hak almarhum atau bagi PNS yang meninggal berupa santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, bantuan beasiswa dan klaim tabungan hari tua," ungkapnya. (*)

Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020

Baca juga: Janjian dengan Tante-tante yang Kenal dari Facebook, Mobil Remaja asal Kebumen Dirampok di Cepu

Baca juga: Urus PTSL di Batang Susah dan Ribet? Lapor Saja Bupati, Wihaji: Tak Boleh Berbelit

Baca juga: Ini Kecamatan di Kota Tegal yang Rawan Bencana Banjir dan Rob, Begini Langkah BPBD

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved