Berita Tegal
Wali Kota Dedy Yon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PNS Pemkot Tegal yang Meninggal Dunia
Wali Kota Dedy Yon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PNS Pemkot Tegal yang Meninggal Dunia
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPATNURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum H Sudirno, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Tegal Timur.
Sudirno meninggal dunia di usia 53 tahun, pada Selasa (10/11/2020).
Almarhum meninggalkan seorang istri, dua anak, dan dua cucu.
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Terima Logistik Pilkada 2020, Abi Rizal: Bilik dan Kotak Suara
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Masyarakat Lakukan Ini untuk Antisipasi Bencana Banjir
Baca juga: Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat
Dalam kesempatan itu, Dedy Yon secara langsung menyerahkan santunan kematian dari PT Taspen di rumah duka, di Kelurahan Mangkukusuman.
Dedy Yon menyampaikan, duka cita atas berpulangnya almarhum.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian almarhum selama menjadi PNS di Pemerintah Kota Tegal.
Ia mengatakan, pihaknya akan berusaha menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada ahli waris selama tidak ada halangan.
Kemudian pengurusan santunan kematian PT Taspen akan diuruskan oleh Pemerintah Kota Tegal.
"Selama tidak ada halangan, kami berusaha menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada ahli waris."
"Kemudian pengurusan santunan kematian PT Taspen akan diurus oleh Pemerintah Kota Tegal," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunpantura.com.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, pemerintah kota berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dalam hal ini bekerja sama dengan PT Taspen.
Untuk secepatnya menyerahkan bantuan yang sudah merupakan hak ahli waris PNS yang meninggal dunia.
"PT Taspen akan memberikan hak almarhum atau bagi PNS yang meninggal berupa santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, bantuan beasiswa dan klaim tabungan hari tua," ungkapnya. (*)
Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020
Baca juga: Janjian dengan Tante-tante yang Kenal dari Facebook, Mobil Remaja asal Kebumen Dirampok di Cepu
Baca juga: Urus PTSL di Batang Susah dan Ribet? Lapor Saja Bupati, Wihaji: Tak Boleh Berbelit
Baca juga: Ini Kecamatan di Kota Tegal yang Rawan Bencana Banjir dan Rob, Begini Langkah BPBD