Berita Regional

Ayah Bakar Anak Kandung yang Tuna Wicara, di Kantor Polisi Ngaku Nggak Sengaja

Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi aksi bakar diri 

TRIBUN-PANTURA.COM, ACEH - Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.

Diketahui, korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni tunawicara.

 
Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Rabu, 16 September 2020 lalu.

Korban dibakar oleh RB dengan menggunakan bara api dari daun kelapa.

Baca juga: Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya

Baca juga: Winger Muda Manchester City Jadi Pemain Spanyol Pertama yang Hattrick ke Gawang Jerman

Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker

Baca juga: 3 Kecelakaan Terjadi di Kota Semarang Semalam, 2 di Antaranya Kendaraan Sampai Terguling

Akibatnya, bocah tersebut mengalami sejumlah luka bakar di bagain wajah, leher, dan badan.

Tak hanya itu, sebelumnya korban juga pernah disundut rokok oleh ayah. Akibatnya, ia mengalami luka bakar di bagian kaki.

Tak terima melihat apa yang dialami cucunya, nenek korban melaporkan RB ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, (5/11/2020) di Kecamatan Aceh Timur.

Kepada polisi, RB mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Ariandi mengatakan, anak itu dibakar oleh ayahnya dengan menggunakan bara api dari daun kelapa kering.

“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya,” kata Bripka Ariandi kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Kata Ariandi, dari hasil visum korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, badan, dan luka bekas sundutu rokok di kaki.

Beruntung, dalam kejadian itu, nyawa korban berhasil selamat.

Dikutip dari Antara, kata Ariandi, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh nenek korban pada Minggu, 20 September 2020.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 5 November 2020 di Kabupaten Aceh Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved