Berita Regional

Ayah Bakar Anak Kandung yang Tuna Wicara, di Kantor Polisi Ngaku Nggak Sengaja

Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/net
Ilustrasi aksi bakar diri 

TRIBUN-PANTURA.COM, ACEH - Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.

Diketahui, korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni tunawicara.

 
Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Rabu, 16 September 2020 lalu.

Korban dibakar oleh RB dengan menggunakan bara api dari daun kelapa.

Baca juga: Selain Guru Honorer Bantuan Subsidi Gaji Juga Diberikan untuk Pegawai Perpustakaan, Ini Syaratnya

Baca juga: Winger Muda Manchester City Jadi Pemain Spanyol Pertama yang Hattrick ke Gawang Jerman

Baca juga: Kreatif! Bengkel di Kota Tegal Modifikasi Honda Vario Jadi Motor Custom Street Tracker

Baca juga: 3 Kecelakaan Terjadi di Kota Semarang Semalam, 2 di Antaranya Kendaraan Sampai Terguling

Akibatnya, bocah tersebut mengalami sejumlah luka bakar di bagain wajah, leher, dan badan.

Tak hanya itu, sebelumnya korban juga pernah disundut rokok oleh ayah. Akibatnya, ia mengalami luka bakar di bagian kaki.

Tak terima melihat apa yang dialami cucunya, nenek korban melaporkan RB ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, (5/11/2020) di Kecamatan Aceh Timur.

Kepada polisi, RB mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Ariandi mengatakan, anak itu dibakar oleh ayahnya dengan menggunakan bara api dari daun kelapa kering.

“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya,” kata Bripka Ariandi kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Kata Ariandi, dari hasil visum korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, badan, dan luka bekas sundutu rokok di kaki.

Beruntung, dalam kejadian itu, nyawa korban berhasil selamat.

Dikutip dari Antara, kata Ariandi, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh nenek korban pada Minggu, 20 September 2020.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 5 November 2020 di Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara," ujarnya.

Untuk menangani kasus ini, pihaknya meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.

“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ungkapnya.

Baca juga: Tim Kajian Daerah Wantannas Pilih Kota Tegal Sebagai Lokasi Kajian Periodik

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Demak Rabu 18 November, Hujan dari Siang Sampai Malam

Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Genuk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Baca juga: Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pengemudi Sienta Ternyata Bawa Sajam

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut.

Namun, ia beralasan, perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved