Berita Nasional
Presiden Jokowi Teken Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Rinciannya
Presiden Jokowi Teken Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Rinciannya
Presiden Jokowi kembali membubarkan 10 lembaga nonstruktural, setelah sebelumnya membubarkan 18 lembaga serupa.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Peneliti Australia Sebut Jokowi Sosok yang Penuh Kontradiksi: Wali Kota di Istana Negara
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Bertemu dengan Sineas Lokal, Ini Pesan yang Disampaikannya
Baca juga: Doorr! . . . Polisi Tembak Pencuri Spesialis Kamar Kos, Kasat Reskrim: Dia Berusaha Kabur
Baca juga: Amnesty International: Penjeratan UU ITE di Masa Presiden Jokowi Meningkat Tajam
Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.
Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004