Berita Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Rinciannya

Presiden Jokowi Teken Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Rinciannya

ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

Pada awal bulan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengatakan, pemerintah akan kembali membubarkan 10 lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10 lembaga tersebut.

"Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 10 lembaga tersebut telah dipastikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (5/11/2020).

Pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.

”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id.

Selain dibubarkan, beberapa lembaga juga akan dileburkan ke kementerian yang ada.

Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

18 Lembaga Sudah Dibubarkan Jokowi

Sebelumnya, pada pertengahan tahun ini Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 lembaga.

Sebanyak 18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved