Berita Nasional

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). 

Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituntut 2, 5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Ajukan Pledoi

Baca juga: Cerita Noken Papua, Jadi Google Doodle Hari Ini, Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya Dunia

Baca juga: Mirip Tyson vs Holyfield, Pemotor di Krian Rangkul dan Gigit Telinga Kondektur Bus hingga Putus

Baca juga: Angka Kematian Pasien Coid-19 di Banyumas Melonjak Tajam, Dinkes: Rata-rata 5 Orang Per Hari

Baca juga: 12 Kamar VIP RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Disulap Jadi Ruang Isolasi, Direktur: Jangan Salah Paham

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved