Berita Nasional
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituntut 2, 5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Ajukan Pledoi
Baca juga: Cerita Noken Papua, Jadi Google Doodle Hari Ini, Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya Dunia
Baca juga: Mirip Tyson vs Holyfield, Pemotor di Krian Rangkul dan Gigit Telinga Kondektur Bus hingga Putus
Baca juga: Angka Kematian Pasien Coid-19 di Banyumas Melonjak Tajam, Dinkes: Rata-rata 5 Orang Per Hari
Baca juga: 12 Kamar VIP RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Disulap Jadi Ruang Isolasi, Direktur: Jangan Salah Paham