Berita Kriminal

Khianati Suami yang Jadi TKI, Wanita 30 Tahun Justru Dibunuh Selingkuhannya dan Dikubur di Fondasi

Cinta terlarang berujung maut bagi seorang wanita berinisial MA (30). Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu menjadi selingkuhan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Suasana identifikasi korban yang dibunuh selingkuhan di Desa Pengenbur, Lombok Tengah(Humas Polres Lombok Tengah) 

TRIBUN-PANTURA.COM, LOMBOK - Cinta terlarang berujung maut bagi seorang wanita berinisial MA (30).

Warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu menjadi selingkuhann FA (38) saat suaminya bekerja menjadi TKI.

Naasnya ia justru dibunuh oleh cinta terlarangnya dan dikubur di bawah fondasi.

Tak pelak penemuan mayatnya menggegerkan warga setempat.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Jumat 4 Desember 2020 Buka di Lima Lokasi

Baca juga: Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Tegal Masuk Top 20 di Jawa Tengah

Baca juga: Habib Thohir Wafat, Wawali Tegal Jumadi: Masyarakat Kehilangan Sosok Ulama yang Mengayomi

Baca juga: Cerita Noken Papua, Jadi Google Doodle Hari Ini, Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya Dunia

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.

"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 4 Desember 2020, Buka di 8 Lokasi 

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Motor Adu Banteng dengan Mobil Boks

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 4 Desember, Hujan Sedang dan Hujan Petir Pada Sore Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020 Ada di Tiga Lokasi.

Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.

Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.

Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved