Berita Kriminal
Khianati Suami yang Jadi TKI, Wanita 30 Tahun Justru Dibunuh Selingkuhannya dan Dikubur di Fondasi
Cinta terlarang berujung maut bagi seorang wanita berinisial MA (30). Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu menjadi selingkuhan.
TRIBUN-PANTURA.COM, LOMBOK - Cinta terlarang berujung maut bagi seorang wanita berinisial MA (30).
Warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu menjadi selingkuhann FA (38) saat suaminya bekerja menjadi TKI.
Naasnya ia justru dibunuh oleh cinta terlarangnya dan dikubur di bawah fondasi.
Tak pelak penemuan mayatnya menggegerkan warga setempat.
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Jumat 4 Desember 2020 Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Tegal Masuk Top 20 di Jawa Tengah
Baca juga: Habib Thohir Wafat, Wawali Tegal Jumadi: Masyarakat Kehilangan Sosok Ulama yang Mengayomi
Baca juga: Cerita Noken Papua, Jadi Google Doodle Hari Ini, Ditetapkan UNESCO Jadi Warisan Budaya Dunia
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Agus menyampaikan, mengetahui korban tewas, pelaku panik lalu menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah, yang berada di jalan raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," kata Agus.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 4 Desember 2020, Buka di 8 Lokasi
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Motor Adu Banteng dengan Mobil Boks
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat 4 Desember, Hujan Sedang dan Hujan Petir Pada Sore Hari
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020 Ada di Tiga Lokasi.
Diketahui, suami korban sendiri masih berada di luar negeri menjadi TKI di Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, korban sempat hilang empat bulan lalu, dan belakangan diketahui ternyata dibunuh oleh selingkuhannya.
Polisi telah mengamankan FA yang diduga sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)