Berita Nasional
Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Heboh, Warga Banjarnegara Tangkap Buaya Muara di Waduk Mrican, Nyangkut di Jaring Nelayan
Baca juga: KPU Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih di Kabupaten Pekalongan Capai 78,8 Persen
Baca juga: Desa Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Didaulat Jadi Kampung Siaga Candi
Baca juga: Kisah Pilu Regina Tinggal di Gubuk Reyot, 2 Anaknya Lumpuh Terkulai, Ditinggal Minggat Suami
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.
"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat.
Aziz menyatakan, tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Motor Matic Ditemukan Pencari Ikan di Dasar Sungai, Dilaporkan Hilang, Polisi Duga Sengaja Dibuang
Baca juga: Akui Kekalahan Kokok Serahkan Tumpeng kepada Calon Bupati Terpilih Blora: Ini Penghormatan Saya
Baca juga: Wabup Petahana Ini Nikmati Kemenangan Pilkada di Penjara KPK, Terlibat Korupsi Tanah Kuburan
Baca juga: Lazismu Jateng Dinobatkan sebagai Lazismu Wilayah Terbaik Nasional, Dapat Mobil Siaga Bencana
Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.