Berita Regional
Kisah Ambok, Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun
Kisah Ambok, Guru Agama / Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun
Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.
Namun pada Januari 2020 Ambok Lang divonis bebas.
Menurut N salah satu orangtua korban, sejak vonis bebas dijatuhkan pada Ambok Lan, enam orang anak yang jadi korbannya ketakutan pergi ke masjid.
Mereka terpaksa mengaji di rumah, sebab masjid lingkungan mereka sangat dekat dengan rumah Ambok Lang.
Ambok Lang juga sering jadi imam dan ceramah saat salat Jumat di masjid itu.
Hal itu membuat ketakutan melingkupi perasaan enam anak ini.
Sementara itu para orangtua memperjuangkan hak mereka setelah vonis bebas.
“Pertama ajukan surat ke LPSK kemudian ke KPAI. Selanjutjnya kami juga ajukan surat terkait kinerja jaksa dan hakim,” katanya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/12/2020).
Sementara itu Tito, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, pihaknya telah memanggil banyak saksi.
Termasuk saksi dari perangkat masjid tempat Ambok Lang sering mengajar ngaji dan memberikan ceramah Jumat serta beberapa tetangganya.
Dari kesaksian perangkat masjid dan saksi lainnya, Ambok pernah melakukan kasus pencabulan beberapa kali sebelum kasusnya mencuat di publik.
Namun kejadian tersebut tak dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Esi, pengacara Ambok Lang sebelumnya menghadirkan beberapa saksi, satu di antaranya adalag istri dari terdakwa Ambok Lang.
Padahal biasanya posisi saksi yang berhubungan keluarga ini diperdebatkan oleh hakim.
Beberapa keterangan saksi mengatakan bahwa anak-anak yang orangtunya melapor ini tidak pernah mengaji di rumah Ambok Lang.