Berita Nasional

Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kasus Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kasus Surat Jalan Palsu

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis  bersalah terhadap advokat Anita Kolopaking, dalam kasus surat jalan palsu.

eks kuasa hukum Djoko Tjandra itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara terhadap, dalam sidang pada Selasa (22/12/2020).

Anita dinyatakan bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Baca juga: Menunggu Napoleon Bonaparte Menyanyi, Buka-bukaan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Tuai Sorotan, Profesional Bidang Ekonomi, Eks Dirut Mandiri Kini Jadi Menkes

Baca juga: 100 Lubang Baru Muncul pada Tiap Hari di Jalur Pantura Tegal-Pemalang: tapi Alhamdulillah . . .

Baca juga: Ihwal Dugaan Ceceran Batu Bara PLTU Batang, Bupati Wihaji: Saya Membela Nelayan Roban Timur

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Anita adalah telah mencederai profesi pengacara di masyarakat, membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta tidak merasa bersalah.

Sementara, hal yang meringankan Anita adalah berperilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Djoko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga telah dinyatakan bersalah.

Djoko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: Kejutan Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ada 6 Menteri Baru, Gus Tutut Jadi Menag, Risma Mensos

Baca juga: APTRI Meradang, karena PTPN Grup Jual Gula Putih Murah: Sangat Tidak Menguntungkan Petani

Baca juga: Nelayan Roban Timur Sebut Ekosistem Laut Rusak karena PLTU Batang: Tangkapan Kami Makin Sedikit

Baca juga: 3 Bidan di Puskesmas Kedungwuni II Positif Covid-19, Pelayanan Persalinan Tutup 10 Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved