Penanganan Corona

Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun

Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun

Istimewa
Bek PSIS Semarang Abdul Abanda Rachman saat menjalani swab test yang berlangsung di mes tim, Jalan Semeru Dalam 1 Kota Semarang, pada Minggu (27/9/2020) pagi - istimewa 

"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun

Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta

Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Mulai Ajukan Kuota Vaksin Covid-19 Ke Pemerintah Pusat

Baca juga: Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal di Malam Tahun Baru, Jumadi Cegah Kerumunan

Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved