Penanganan Corona
Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun
Heboh Soal Jual-Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Covid-19 Singgung Pidana Penjara 4 Tahun
Editor:
yayan isro roziki
Istimewa
Bek PSIS Semarang Abdul Abanda Rachman saat menjalani swab test yang berlangsung di mes tim, Jalan Semeru Dalam 1 Kota Semarang, pada Minggu (27/9/2020) pagi - istimewa
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, Tirta melaporkannya ke Subdit Siber. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun
Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta
Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Mulai Ajukan Kuota Vaksin Covid-19 Ke Pemerintah Pusat
Baca juga: Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal di Malam Tahun Baru, Jumadi Cegah Kerumunan
Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya