FPI Organisasi Terlarang
Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Komunitas Pers Minta Pasa 2d Maklumat Kapolri soal FPI Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Polri merespon permintaan komunitas pers untuk meninjau ulang dan mencabut Pasal 2d dalam Maklmat Kapolri tentang FPI. Pasal tersebut dinilai menghambat kebebasan pers.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah cukup jelas.
Baca juga: Komunitas Wartawan Minta Maklumat Polri Pasal 2D Soal FPI Diubah, Begini Isinya
Baca juga: Pengurus Ormas Terlarang FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Deklarator: Tak akan Kami Daftarkan
Baca juga: Eks Pengurus FPI Deklarasikan Ormas Front Persatuan Islam, Begini Respon Polri
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Seluruh Atribut dan Kegiatan FPI, Penindakan Ditegakan
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.
Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Sehingga, lanjut Argo, tertulis empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Khusus poin d, ungkap Argo, selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan SARA tidak dipermasalahkan.