Berita Regional

Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara gara-gara Gelar Resepsi saat Pandemi, Begini Ceritanya

Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara gara-gara Gelar Resepsi saat Pandemi, Begini Ceritanya

www.govtech.com
Ilustrasi pengantin baru di Bojonegoro yang harus rela menghabiskan malam-malam syahdunya di dalam penjara. 

Pengantin baru di Bojonegoro ditangkap polisi, gara-gara menggelar resepsi pernikahan dengan sajian hiburan panggung musik terbuka. Pria berinisial NF tersebut kini harus menghabiskan malam-malamnya di penjara.

TRIBUNPANTURA.COM, BOJONEGORO - Seorang pria di Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Baca juga: Demi Nikahi Janda Kaya S 4 Tahun Jadi TNI Gadungan, Mengaku Marinir, Ditangkap di Rumah Istri

Baca juga: Ini Bahaya Tidur di Mobil Terparkir dengan Mesin atau AC Menyala, Bisa Sebabkan Kematian

Baca juga: Terlibat FPI dan Organisasi Terlarang Lainnya ASN Bisa Dipecat, Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Carles Alena Hengkang dari Barcelona, Klub Madrid Jadi Kandidat Terdepan Alumni La Masia

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved