PSBB Jawa Bali
Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali akan melibatkan personel kepolisian.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali akan melibatkan personel kepolisian.
Aparat akan dikerahkan untuk melakukan penegakan hukum, dan pemberian sanksi pelanggaran PPKM.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Kepemimpinan Wasit di Laga Juve vs Milan Dikritisi, Pengadil Dapat Nilai 4 dari 10
Baca juga: Maling Kepergok Satpam Perumahan Saat Hendak Bawa Kabur TV Curian di Beranda Bali Semarang
Baca juga: Diguyur Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 8 Januari 2020
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Lewat surat telegram tersebut, para kepala kepolisian daerah (kapolda) diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah mengatur PPKM melalui perda.
Peraturan itu diharapkan mengatur PPKM secara spesifik, termasuk soal sanksi.
Kemudian, para kapolda diminta meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, kapolda diperintahkan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk mengetatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
Caranya dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
Keempat, kapolda diinstruksikan mengawal, mengawasi, dan mendorong pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, kapolda diminta memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Setelah itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing, para kapolda diperintahkan berkoordinasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Perhatikan Syarat Perjalanan di Jawa Bali di PPKM Jilid 2 yang Bergulir 2 Minggu Kedepan |
![]() |
---|
Ganjar Sebut PSBB Jawa Bali Selama Sepekan Belum Terasa Dampaknya, Sejumlah Aturan Diubah |
![]() |
---|
Selama PSBB Jawa Bali, Pengguna Transportasi Darat Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga |
![]() |
---|
Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam |
![]() |
---|