Berita Semarang
Remaja 17 Tahun di Yogyakarta Jerat dan Pukuli Mantan Kekasihnya Karena Diputus Cinta
Remaja 17 tahun di Kulon Progo Yogyakarta tega menganiaya mantan kekasihnya sendiri. Ia menjerat dan memukuli mantan pacarnya di sebuah pohon.

Hari itu, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Kalurahan Nomperejo, Kapanewon Galur, dan menangkapnya.
Semula, IU berbelit-belit. Namun, barang bukti yang dikumpulkan polisi membuat IU tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: 23 Gadis Tepergok Jadi Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City Jakarta Pusat
Baca juga: Lika Liku Cinta Arie Kriting dan Indah Permatasari, Tidak Direstui Ibu dan Disebut Nikah Tanpa Wali
Baca juga: Jalan Provinsi Banjarnegara-Kebumen Putus karena Longsor
Baca juga: Longsor di Desa Muncanglarang, Tegal Sempat Tutup Akses Jalan, Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karen sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” kata Jeffry.
Polisi tidak menahan IU. Polisi mengembalikannya ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.
Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Polisi juga sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Ponpes agar tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka dan mengharapkan perkara ini tidak berkembang pada tindak main hakim sendiri,” kata Jeffry. (*)