PSBB Jawa Bali
Selama PSBB Jawa Bali, Pengguna Transportasi Darat Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19
Pemerintah mewajibkan para pengguna perjalanan darat di Jawa dan Bali menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 lewat tes PCR atau Antigen.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah mewajibkan para pengguna perjalanan darat di Jawa dan Bali menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 lewat tes PCR atau Antigen.
Kewajiban itu dibebankan kepada masyarakat selama diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.
Melalui kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 13 Januari 2021
Baca juga: Pemilik Grab Toko Ditangkap Polisi Setelah Konsumen Tertipu Beli iPhone
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi
Ketentuan ini diatur dalam Surat (SE) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah meminta kepada semua pihak di sektor transportasi untuk selalu menerapkan protokol yang sangat ketat sesuai aturan berlaku guna menekan penyebaran virus corona.
Bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
Baca juga: 9.888 KPM Kota Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai
Baca juga: Insentif Rp 1 Juta untuk Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Batang Dihapuskan
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara
Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data Disetor ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo
"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam (tiga hari) sebelum keberangkatan. Sewaktu-waktu juga Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan lakukan tes acak (random check)," katanya di keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
"Terkhusus untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api, dan udara ya di titik-titik keberangkatan,” lanjut Adita.
Lebih lanjut, ia menambahkan, SE Kemenhub No 1/2021 itu diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional.
“Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” pungkasnya. (*)
Perhatikan Syarat Perjalanan di Jawa Bali di PPKM Jilid 2 yang Bergulir 2 Minggu Kedepan |
![]() |
---|
Ganjar Sebut PSBB Jawa Bali Selama Sepekan Belum Terasa Dampaknya, Sejumlah Aturan Diubah |
![]() |
---|
Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga |
![]() |
---|
Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam |
![]() |
---|
Kapolri Terbitkan Telegram, Kerahkan Personel untuk Penegakan PSBB Jawa Bali |
![]() |
---|