Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Disebut Pernah Positif Covid-19 Sebelum Akhirnya Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah terpapar virus corona atau positif Covid-19.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19.
"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020.
Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal, Dalam Empat Hari Bertambah 103 Kasus Baru Virus Corona
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang 15 Januari 2020 Mengalami Kenaikan Rp 1.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: 8 Orang Terjebak Reruntuhan Gempa Majene, Sementara Tiga Berhasil Dievakuasi 1 Tewas
Baca juga: Gagal Bersinar, Real Madrid Kembalikan Luka Jovic ke Eintracht Frankfurt
Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Di kasus itu, Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka.
"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun."
"Disebarkan melalui Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi, Selasa (12/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, pasal lain yang disangkakan ke para tersangka di kasus RS Ummi adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Gempa di Sulbar Ambrukan Gedung Gubernur dan Hotel - hotel
Baca juga: Sungai Rambut Meluap, Bupati Tegal Tinjau Banjir di Jalur Pantura Menuju Pemalang
Baca juga: Kisah Pasien Non Covid-19 Kesulitan Cari Kamar di Rumah Sakit saat Pandemi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 15 Januari, Buka di 8 Lokasi
Untuk Hanif, Andi mengatakan, perannya adalah ia diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.
"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.
Sebelumnya, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. (*)