Berita Nasional
Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka
Mantan Stafsus Jokowi dan Karni Ilyas Terseret Mafia Tanah di Labuan Bajo, Bupati dan WNA Tersangka
Dari 16 tersangka yang telah ditetapkan baru 13 orang yang ditahan.
Sementara tiga orang lain belum ditahan yakni Bupati Manggarai Barat, Veronca Syukur, dan Abarizal alias Unyil.
ACD belum ditahan karena Kejaksaan Tinggi NTT harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.
VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.
Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.
"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.
Pada Jumat (15/1/2021) A atau Abrijal alias Unyil ditangkap di Kuta Bali, Denpasar.
Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.
"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.
Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.
Seret mantan staf khusus Jokowi dan Karni Ilyas
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau mantan staf khusus presiden Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).
Namun berkas perkara dua orang tersebut tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.